Thursday, December 20, 2012

Aktivitas Pengendalian Dalam Pelaksanaan Pemupukan (2)

BAB I
P E N D A H U L U A N
A. Latar Belakang Masalah

Berdasarkan perhitungan ternyata biaya pemupukan mencapai 40 – 60% dari seluruh biaya perawatan. Mengingat jumlah biaya yang dipakai sangat tinggi, maka suatu sistem pengendalian dan pelaksanaan pemupukan yang rasional sangat diperlukan, sehingga efektivitas sebagai sasaran utama pelaksanaan pemupukan dapat tercapai. Pelaksanaan pemupukan yang buruk juga akan berakibat menurunnya jumlah produksi bahkan akan mengakibatkan kerusakan terhadap tanaman kelapa sawit.
Faktor-faktor yang mempengaruhi tidak efektifnya pekerjaan pemupukan kelapa sawit antara lain, persiapan yang kurang memadai sewaktu pemupukan, Pupuk yang diaplikasikan tidak sesuai standar, aplikasi pemupukan yang buruk, kekurangan tenaga Daily Rate Personil (DRP) sehingga harus memakai tenaga Piece Worker (PW) yang bekerja lebih mengutamakan kuantitas daripada kualitas, pemberian pupuk yang tidak sesuai prosedur dan cara pemupukan yang salah.

Aktivitas Pengendalian dalam Pelaksanaan Pemupukan (1)

LATAR BELAKANGKelapa sawit merupakan tanaman komoditi perkebunan yang cukup penting dan memiliki prospek cukup cerah bagi perusahaan yang bergerak dibidang agrobisnis. Aktivitas pengendalian dan pelaksanaan pemupukan kelapa sawit merupakan satu faktor pemeliharaan tanaman yang sangat penting dalam menentukan pertumbuhan serta produktivitas maksimal, hingga tandan buah segar (TBS) dapat diperoses menjadi produk setengah jadi crude palm oil dan crude palm kernel (CPO dan CPK).

Pengelolaan aplikasi pupuk diperkebunan bertujuan untuk menciptakan kondisi tanah dan tanaman memilikk kandungan hara yang berimbang dan cukup untuk menjamin pertumbuhan dan produksi sebagaiamana yang diharapkan sesuai dengan produktivitas lahan dan potensi tanaman. Besarnya biaya pemupukan kelapa sawit 60% dari total biaya pemeliharaan tanaman dengan tingkat risiko yang sangat tinggi apabila pelaksanaanya tidak mengikuti kaidah yang benar akan mengakibatkan mubazirnya biaya pupuk dan kehilangan produksi dimasa yang akan datang (2-3 tahun ke depan). Oleh karena itu pemupukan harus dilakukan tepat jenis, tepat dosis, tepat waktu dan tepat aplikasi.

Thursday, November 29, 2012

Excel Formula - Rank

Rank a specific number size wise against other numbers in a list a data.
Formula: Rank(number; ref; [order])
Options for [Order] : 0 (descending), 1 (ascending)
Example :




Monday, November 5, 2012

Konsolidasi - Investasi


Metode Pencatatan Investasi Saham
1. Metode Ekuitas (Equity Method)
2. Metode Biaya (Cost Method)

Metode Ekuitas
Akuntansi metode ekuitas berdasarkan PSAK No. 4 pada dasarnya adalah akuntansi akrual untuk investasi ekuitas yang memungkinkan perusahaan investor menggunakan pengaruh yang signifikan terhadap perusahaan investi. Berdasarkan metode ekuitas, investasi dicatat pada biaya perolehan dan disesuaikan dengan keuntungan, kerugian dan deviden. Perusahaan investor melaporkan bagian miliknya yang menjadi keuntungan perusahaan investi sebagai pendapatan investasi dan bagian bebannya dari kerugian perusahaan investi sebagai kerugian investasi. Rekening investasi ditambah dengan pendapatan investasi dan dikurangi dengan kerugian investasi. Dividen yang diterima dari perusahaan investi adalah disinvestasi berdasarkan metode ekuitas, dan dividen tersebut dicatat sebagai pengurang rekening investasi. Maka pendapatan investasi pada metode ekuitas merefleksikan bagian investor atas laba bersih perusahaan investi, dan rekening investasi merefleksikan bagian investor atas aktiva bersih investi.

Metode Biaya
Berdasarkan metode biaya, investasi dalam saham biasa dicatat pada biayanya, dan dividen dari laba berikutnya dilaporkan sebagai pendapatan dividen. Ada suatu pengecualian, dividen yang diterima melebihi bagian laba investor setelah saham diperoleh, dianggap sebagai pengembalian modal (atau likuidasi dividen) dan dicatat sebagai pengurang terhadap rekening investasi.

Thursday, October 4, 2012

PPh - PTKP 2013


JAKARTA: Pemerintah merancang penaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada kisaran Rp24,3 juta per tahun. Aturan ini diproyeksi akan berlaku efektif per 1 Januari 2013.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan kenaikan PTKP sebagai basis pembayaran pajak penghasilan Wajib Pajak orang pribadi merupakan komitmen pemerintah yang diinstruksikan langsung oleh Presiden pada medio April 2012 lalu.

"Itu untuk memberikan keberpihakan pada orang yang berpenghasilan rendah. Apapun konsekuensinya terhadap penerimaan pajak, kita harus terima," ujarnya di Gedung DPR  hari ini (Rabu  26/9/2012).


Fuad memaparkan pemerintah merancang penaikan PTKP dari Rp15,8 juta per tahun yang berlaku saat ini menjadi Rp24,3 juta per tahun bagi WP orang pribadi yang berstatus lajang.

Monday, October 1, 2012

PPN - Tempat Parkir

Pemerintah mempertegas ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2012 tentang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sejak 17 Juli 2012.

Pokok-pokok yang diatur dalam peraturan menteri keuangan ini:

Thursday, September 27, 2012

PPh - Penyusutan Dalam Bidang Usaha Tertentu

Menteri Keuangan mengubah peraturan tentang penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban pajak penghasilan (PPh).
PMK baru tersebut mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2012.
Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.011/2012 antara lain:
  • Menghapus komoditas kayu dalam bidang usaha kehutanan sebagai harta berwujud.
  • Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, biaya pengembangan tanaman industri yang berumur lebih dari satu tahun dan hanya satu kali memberikan hasil, dikapitalisasi selama periode pengembangan dan merupakan bagian dari harga pokok penjualan pada saat hasil tanaman industri dijual. Dengan demikian, komoditas kayu disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010.

Monday, September 24, 2012

PPN BM - Impor Barang yang Dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah

Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:

  • barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
  • barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.
  • Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
  • Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum.
  • Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Thursday, September 6, 2012

PPh - Obyek PPh

Objek Pajak Penghasilan
Adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk:
  1. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
  3. laba usaha;

Tuesday, September 4, 2012

PPh - Sewa Tanah & Bangunan

Pengertian

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari Persewaan tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Yang tidak termasuk persewaan tanah dan atau bangunan yang terutang Pajak:
Penghasilan yang bersifat final apabila persewaan kamar dan ruang rapat di hotel dan sejenisnya.

Objek dan Tarif

Atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewakan termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
Pemotong PPh

PPN - Rumah Bebas PPN

Pemerintah melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/2012 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam PMK itu disebutkan yang dibebaskan dari pengenaan PPN:
- Rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
- Luas bangunan tidak melebihi 36 m2
- Harga jual tidak melebihi: Rp88.000.000,- untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Harga jual tidak melebihi Rp95.000.000,- untuk wilayah Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
- Harga jual tidak melebihi Rp145.000.000,- yang meliputi wilayah Papua, dan Papua Barat
- Harga jual tidak melebihi Rp 95.000.000,- untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan, dan Karimun.
- Merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.

Berlaku sejak 3 Agustus 2012

Monday, August 27, 2012

PPh - Hadiah Undian

Pajak penghasilan atas hadiah undian ditetapkan sebesar 25% dan bersifat final. Pemotongan PPh tersebut tidak perlu lagi diperhitungkan dalam penghitungan PPh terutang dalam perhitungan PPh yang harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan atas pemotongan PPh tersebut juga tidak dapat dikreditkan karena penghitungannya telah selesai, sehingga cukup untuk dilaporkan saja.

Source: http://www.pajak.go.id/peraturan_tkb?id=19ca14e7ea6328a42e0eb13d585e4c22

Peraturan - Terkait Tanaman Kopi, Tembakau, Kayu Manis, Lada, Kakao, dan Tanaman Teh

Perlindungan Wilayah Geografis Penghasil Produk Perkebunan Spesifik Lokasi ini berkaitan dengan usaha dari tanaman kopi, tembakau, kayu manis, lada, kakao, dan tanaman teh.

Source: http://ditjenbun.deptan.go.id/web.old/images/stories/food/pp%20wgp3sl.pdf

Friday, August 24, 2012

HGU - Proses Hak Guna Usaha

Proses Hak Guna Usaha (HGU)

I.  Pendahuluan
Undang – undang No.22 / 1999 tentang Pemerintah Daerah merupakan kerangka acuan peraturan bagi pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah merupakan kewenangan Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan negara Kesatuan Republik Indonesia. ( Pasal 1 ).
Salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan kota yaitu bidang pertanahan Pasal11 Dengan demikian ,pengadaan/ pengambilalihan tanah menjadi tanggung jawab dari pemerintah kabupaten dan kota. Dalam rangka implementasi Undang – Undang Otonomi Daerah ini, telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan sebagaimana tertera dalam pasal 2 ayat ( 3 ) butir ( 14 ) sebagai berikut :
  1. Penetapan persyaratan pemberian hak atas tanah.
  2. Penetapan persyaratan landreform.
  3. Penetapan persyaratan administrasi pertanahan.
  4. Penetapan pedoman biaya pelayanan pertanahan.
  5. Penetapan kerangka dasar kadastral ( batas tanah ) nasional dan pelaksanaan kerangka dasar kadastral orde I dan orde II.

HGU - Alur Hak Guna Usaha

Alur Pengurusan Perizinan Hak Guna Usaha (HGU)