PMK baru tersebut mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2012.
Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.011/2012 antara lain:
- Menghapus komoditas kayu dalam bidang usaha kehutanan sebagai harta berwujud.
- Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, biaya pengembangan tanaman industri yang berumur lebih dari satu tahun dan hanya satu kali memberikan hasil, dikapitalisasi selama periode pengembangan dan merupakan bagian dari harga pokok penjualan pada saat hasil tanaman industri dijual. Dengan demikian, komoditas kayu disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010.