Monday, August 27, 2012

Peraturan - Terkait Tanaman Kopi, Tembakau, Kayu Manis, Lada, Kakao, dan Tanaman Teh

Perlindungan Wilayah Geografis Penghasil Produk Perkebunan Spesifik Lokasi ini berkaitan dengan usaha dari tanaman kopi, tembakau, kayu manis, lada, kakao, dan tanaman teh.

Source: http://ditjenbun.deptan.go.id/web.old/images/stories/food/pp%20wgp3sl.pdf


PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR  31 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN WILAYAH GEOGRAFIS PENGHASIL PRODUK PERKEBUNAN SPESIFIK LOKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang     :
bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  24  ayat  (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Wilayah Geografis Penghasil Produk Perkebunan Spesifik Lokasi;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);



MEMUTUSKAN:

Menetapkan   : PERATURAN     PEMERINTAH     TENTANG     PERLINDUNGAN WILAYAH GEOGRAFIS PENGHASIL PRODUK PERKEBUNAN SPESIFIK LOKASI.
BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.   Wilayah Geografis Penghasil Produk Perkebunan Spesifik Lokasi yang selanjutnya disebut WGPPPSL adalah  daerah asal suatu   produk perkebunan yang karena faktor lingkungan  geografis  termasuk  faktor  alam  dan/atau faktor  manusia  memberi  indikasi  tertentu  yang  tidak dapat  dihasilkan  wilayah lain.
2.    Wilayah  Geografis  adalah    daerah  tertentu  yang  tidak terikat pada batas wilayah administratif pemerintahan.
3.   Produk perkebunan adalah produk yang dihasilkan dari usaha perkebunan baik budidaya maupun pengolahan.
4.   Indikasi-geografis adalah suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi  dari  kedua  faktor  tersebut,  memberikan  ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
5. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan perkebunan.

Pasal 2

Perlindungan WGPPPSL diselenggarakan dengan tujuan:
a. menjaga  kelestarian  kawasan  dan  produk-produk budidaya suatu wilayah geografis yang memiliki mutu dan kekhasan cita rasa serta reputasi atau ketenaran yang baik;
b. mempertahankan mutu dan citarasa spesifik serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk budidaya
c. meningkatkan pendapatan masyarakat pada wilayah geografis penghasil produk budidaya spesifik; dan
d. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

BAB II
PRODUK PERKEBUNAN DAN PENETAPAN WILAYAH

Pasal 3

(1) Produk perkebunan spesifik lokasi yang dilindungi kelestariannya dihasilkan dari tanaman kopi, tembakau, kayu manis, lada, kakao, dan tanaman teh.
(2) Produk  perkebunan  spesifik  lokasi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari wilayah yang ditetapkan sebagai WGPPPSL.
(3)   Menteri dapat menetapkan tambahan produk perkebunan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal  4

(1) Perlindungan WGPPPSL diberikan dengan penetapan WGPPPSL.
(2) Penetapan WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila memenuhi persyaratan:
a. produk perkebunan yang dihasilkan mempunyai mutu yang khas, termasuk cita rasa spesifik;
b. produk   perkebunan   mempunyai   reputasi   atau ketenaran baik lokal, nasional maupun internasional yang tidak dapat diperoleh pada wilayah lainnya; dan
c.  tanamannya   diusahakan   secara   baik   oleh   pelaku usaha perkebunan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL.
(4)   Penetapan WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan perlindungan Indikasi-geografis.
(5) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  penyusunan  dan pengisian  Buku  Peta  Batas  dan  Buku  Spesifikasi WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan  Menteri.

Pasal 5

(1) Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) disahkan oleh Menteri setelah dilakukan verifikasi dan validasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2)   Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui survei, identifikasi, dan pengamatan faktor-faktor sumber daya alam, sejarah, sosial-ekonomi, budaya  masyarakat,  dan  mutu  yang  khas,  yang mencakup:
a. tanah;
b. iklim;
c. sistem budidaya dan pengolahan;
d. sosial-ekonomi;
e. budaya masyarakat;
f. mutu; dan
g. wilayah.
(3)   Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim Pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL.
(4)   Susunan keanggotaan Tim Pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri untuk masa kerja selama 5 (lima) tahun.

Pasal 6

(1)  Permohonan pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL diajukan secara tertulis oleh pelaku usaha perkebunan kepada Menteri.
(2)  Dalam  hal  permohonan  pengesahan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pelaku usaha perkebunan, pelaku usaha perkebunan dapat menunjuk lembaga untuk mewakili.
(3)  Dalam hal pelaku usaha perkebunan tidak mengajukan permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sedangkan departemen/lembaga pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menilai suatu wilayah memiliki produk perkebunan spesifik lokasi,     departemen/lembaga     pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri.

Pasal 7

(1)  Dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diterima, Menteri menugaskan Tim Pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL untuk melakukan verifikasi dan validasi.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan.
(3)   Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri disertai saran dan pertimbangan.
(4)  Berdasarkan saran dan pertimbangan dari tim, Menteri dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja memberikan  jawaban  berupa  persetujuan  pengesahan atau penolakan pengesahan.

Pasal 8

(1)  Setelah mendapatkan pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL dari Menteri, pemohon mengajukan permohonan penetapan WGPPPSL secara tertulis kepada bupati/walikota.
(2)  Permohonan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilengkapi Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL yang telah disahkan Menteri.
(3)  Penetapan WGPPPSL yang berada dalam satu wilayah kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.
(4) Dalam hal WGPPPSL melintas beberapa wilayah kabupaten/kota, penetapan WGPPPSL dilakukan oleh masing-masing bupati/walikota.
(5)   Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)   dilakukan   dalam   jangka   waktu   paling   lama   10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diajukan oleh pemohon.
(6) Penetapan WGPPPSL oleh bupati/walikota merupakan bagian dari rencana detil tata ruang kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.

Pasal 9

Penetapan WGPPPSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) berlaku selama produk perkebunan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

Pasal 10

(1)   Perubahan penetapan WGPPPSL dapat dilakukan dalam hal tidak menyebabkan terjadinya perubahan spesifikasi produk  yang  dihasilkan  dan  mendapatkan  persetujuan dari bupati/walikota yang menetapkan WGPPPSL.
(2)  Perubahan penetapan WGPPPSL hanya dapat dilakukan dalam  hal  terjadi  perubahan  batas  wilayah,  varietas, teknik pengolahan, dan/atau bencana alam.
(3)  Perubahan penetapan WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada  ayat  (2)  dituangkan  dalam  Buku  Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL.
(4)   Perubahan   Buku   Peta   Batas   dan   Buku   Spesifikasi WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh Menteri.
(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB III
KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEMEGANG PENETAPAN WGPPPSL

Pasal 11

Pemegang penetapan WGPPPSL wajib:
a.   mengelola agribisnis secara baik sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian penetapan WGPPPSL;
b.   membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas usaha;
c. memelihara    kesuburan  tanah,  pencegahan  kerusakan sumber daya alam, pemeliharaan fungsi kelestarian lingkungan hidup serta sosial budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.    menguatkan  dan  mengembangkan  kelembagaan  petani dan kelembagaan usaha; dan
e. menyampaikan     laporan  tertulis  setiap  akhir  tahun mengenai pemanfaatan WGPPPSL kepada pemberi penetapan WGPPPSL.

Pasal 12

WGPPPSL yang telah ditetapkan, dilarang dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 13

(1)   Pembinaan WGPPPSL yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2)  Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain, meliputi fasilitasi:
a. penyusunan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL;
b. aksesibilitas terhadap ilmu pengetahuan, pendanaan, teknologi, dan informasi;
c. peningkatan budidaya, pengolahan, dan pemasaran produk spesifik lokasi;
d. pembentukan kelembagaan petani, kelembagaan masyarakat, kelembagaan pemasaran, dan kelembagaan keuangan yang sesuai dan dapat memenuhi kebutuhan petani yang menghasilkan produk spesifik lokasi;
e. peningkatan           kemampuan,           pengetahuan, keterampilan  dan  kemandirian  masyarakat  dan pelaku usaha penghasil produk spesifik lokasi sehingga mampu mengembangkan agribisnis secara mandiri dan berkelanjutan; dan/atau
f. perlindungan WGPPPSL dari perubahan fungsi yang dapat mengurangi, mengganggu, atau menyebabkan hilangnya produksi dan pemasaran produk spesifik lokasi.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

(1)  Pengawasan terhadap WGPPPSL dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota,  dan masyarakat.
(2)  Pengawasan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan terhadap cita rasa spesifik, reputasi produk, dan kelembagaan.
(3)  Pengawasan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan secara berkala atau atas pengaduan masyarakat.

Pasal 15

(1) Dalam hal masyarakat yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) menemukan adanya ketidaksesuaian antara produk perkebunan  dengan  Buku  Peta  Batas  dan  Buku Spesifikasi WGPPPSL, dapat melaporkan kepada Menteri untuk dilakukan pemeriksaan.
(2) Menteri setelah mendapatkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja menugaskan pada Tim Pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL untuk melakukan pemeriksaan.
(3)  Tim Pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL  dalam  waktu  paling  lama  6  (enam)  bulan setelah   menerima   penugasan   sebagaimana   dimaksud pada ayat (2) melakukan pemeriksaan lapangan dan memberikan  laporan  disertai  dengan  usulan  tindakan yang perlu dilakukan kepada Menteri.
(4)  Menteri dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberi keputusan tindakan yang perlu dilakukan.

BAB V
PENCABUTAN PENETAPAN WGPPPSL

Pasal 16

(1) Penetapan WGPPPSL dapat dicabut dalam hal:
a.   pemegang WGPPPSL tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b.    ciri spesifik, ketenaran produk, dan budidaya tidak lagi dimiliki; dan/atau
c. pemegang     penetapan     WGPPPSL     mengajukan permohonan  pencabutan  penetapan  WGPPPSL kepada bupati/walikota.
(2)   Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah diberikan 3 (tiga) kali peringatan secara tertulis dengan selang waktu 6 (enam) bulan dan tidak diindahkan.

Pasal 17

Pencabutan penetapan WGPPPSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh bupati/walikota.

BAB VI KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 maret 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 60

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN WILAYAH GEOGRAFIS PENGHASIL PRODUK PERKEBUNAN SPESIFIK LOKASI

I. UMUM

Agribisnis terdiri atas tanaman perkebunan, tanaman pangan dan tanaman hortikultura dengan berbagai varietas yang diusahakan pada wilayah geografis yang memiliki karakteristik, sistem budidaya dan pengolahan yang bervariasi, sehingga mengakibatkan perbedaan kualitas dari produk yang dihasilkan. Produk yang dihasilkan dari wilayah geografis tertentu dikenal sebagai produk spesifik lokasi.
Produk spesifik lokasi dapat memberikan penilaian dan tingkat harga khusus dari konsumen dan meningkatkan ketenaran wilayah pada tingkat nasional dan internasional,  serta  meningkatkan  reputasi  produk  Indonesia  di  dunia internasional.   Tingkat harga khusus akan memberikan tambahan pendapatan dan mempercepat peningkatan kesejahteraan pelaku usahanya. Tambahan pendapatan  dan  peningkatan  kesejahteraan  tersebut sebesar-besarnya diutamakan bagi masyarakat penghasil produk spesifik lokasi.
Keberlanjutan keberadaan produk spesifik lokasi perlu diupayakan secara khusus agar  dapat  meningkatkan  fungsi  baik  ekonomi,  ekologi,  sosial,  budaya,  dan hukum. Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan perlindungan wilayah geografis penghasil produk perkebunan spesifik lokasi (WGPPPSL) melalui penetapan WGPPPSL yang dilakukan oleh bupati/walikota setelah terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan.
Permohonan penetapan WGPPPSL diajukan oleh pelaku usaha perkebunan, lembaga yang mewakili pelaku usaha perkebunan, departemen/lembaga pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota. Perlindungan WGPPPSL berlaku selama masih diinginkan oleh pemegang penetapan, dengan tetap mempertahankan spesifikasi produk, melaksanakan budidaya secara baik, memiliki kelembagaan usaha dan menjalankan kewajiban yang ditetapkan bagi pemegang penetapan WGPPPSL.
Wilayah yang telah mendapat penetapan WGPPPSL wajib dimanfaatkan sesuai penetapan yang diberikan untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi pemegang penetapan dan masyarakat penghasil produk spesifik lokasi.
Perubahan penetapan WGPPPSL hanya dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan batas wilayah, perubahan varietas, perubahan teknik pengolahan dan/atau bencana alam yang tidak berakibat terhadap spesifikasi produk yang dihasilkan  dan  harus  mendapat  persetujuan  dari  bupati/walikota  yang menetapkan WGPPPSL. Peraturan Pemerintah ini melarang terjadinya pengalihfungsian WGPPPSL yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota.
Pembinaan untuk keberlanjutan agribisnis penghasil produk spesifik lokasi, batas dan pemanfaatan wilayah geografis penghasil produk spesifik lokasi, serta fungsi ekonomi, ekologi, sosial, budaya dan hukum pada WGPPPSL dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota. Selain itu dalam penyelenggaraan pengawasan,  selain  Menteri,  gubernur,  dan  bupati/walikota,  masyarakat  juga diberi kesempatan untuk melakukan pengawasan melalui mekanisme yang ditetapkan.
Penetapan  WGPPPSL  dapat  digunakan  sebagai  rekomendasi  untuk  meminta
Indikasi-geografis dari instansi  yang membina Indikasi-geografis.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi produk perkebunan dan penetapan wilayah, kewajiban dan larangan pemegang penetapan WGPPPSL, pembinaan dan pengawasan WGPPPSL, dan pencabutan penetapan WGPPPSL.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)
Penentuan   produk   perkebunan   yang   bersifat   spesifik   lokasi   dan dilindungi pelestariannya dilakukan berdasarkan reputasi dan nilai ekonomi yang bersifat komersial.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang   dimaksud   dengan   “pelaku   usaha   perkebunan”   adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Penetapan WGPPPSL yang dapat digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan   perlindungan   Indikasi-geografis   dimaksudkan   sebagai upaya dalam mensinergikan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang  perkebunan  yang  mengatur  tentang  perlindungan  terhadap wilayah geografis penghasil produk perkebunan spesifik lokasi dengan peraturan   perundang-undangan   di   bidang   merek   yang   mengatur mengenai perlindungan terhadap Indikasi-geografis. Perlindungan Indikasi-geografis diberikan oleh instansi yang membina Indikasi-geografis.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tanah” meliputi jenis tanah dan sebarannya, tipe bahan induk atau mineral liatnya, sifat fisik dan kimia, ketinggian tempat dari permukaan laut dan kemiringan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “iklim” berupa data sekunder meliputi suhu udara, curah hujan tahunan, hari hujan, tipe iklim, intensitas dan lama penyinaran matahari.
Huruf c
Yang   dimaksud   dengan   “sistem   budidaya   dan   pengolahan” meliputi  jenis  tanaman,  varietas  tanaman,  pola  tanam, diversifikasi tanaman, pemeliharaan tanaman, proses panen dan pasca panen, pengolahan produk primer menjadi produk spesifik lokasi, serta sistem nilai dan pengetahuan masyarakat setempat yang berkaitan dengan agribisnis produk spesifik lokasi.
Huruf d
Yang  dimaksud  dengan  “sosial-ekonomi”  meliputi  aspek  yang terkait dengan mutu produk berupa sejarah usaha tani, produksi pengolahan dan pemasaran produk spesifik lokasi, struktur pendapatan petani, kelembagaan petani di WGPPPSL dalam kaitannya terhadap sistem sosial-ekonomi petani, persepsi petani terhadap komoditas yang diusahakan sebagai sumber pendapatan yang berkelanjutan, peran kelembagaan sosial-ekonomi terhadap budidaya, pengolahan, mutu dan pemasaran produk.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “budaya masyarakat” adalah hal-hal yang berpengaruh terhadap mutu dan reputasi produk spesifik lokasi yang meliputi peran kelembagaan petani terhadap budidaya, produksi dan mutu, implementasi filosofi yang dianut masyarakat dalam melaksanakan agribisnis yang berkelanjutan, pengetahuan tradisional petani dalam agribisnis, sikap petani terhadap pengenalan sistem perbaikan mutu dan pemasaran.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “mutu” meliputi identifikasi mutu produk spesifik lokasi, pengamatan dan pengujian mutu serta cita rasa, aroma serta kekhasan lain produk spesifik lokasi, baik di laboratorium maupun di luar laboratorium.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “wilayah” meliputi pengenalan wilayah, batas wilayah, dan pemetaan wilayah penghasil produk spesifik lokasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “Tim Pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi  WGPPPSL”  adalah  tim  yang  keanggotaannya  berasal  dari unsur unit kerja Pemerintah dan/atau perorangan yang memiliki kemampuan tentang produk perkebunan.

Pasal 6

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “lembaga” adalah lembaga yang ditunjuk oleh pelaku usaha perkebunan.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Yang dimaksud dengan “dialihfungsikan” adalah mengubah atau mengganti peruntukkan lahan tanaman perkebunan yang telah ditetapkan dalam WGPPPSL ke jenis tanaman atau usaha lain.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal  14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4997