Thursday, November 29, 2012

Excel Formula - Rank

Rank a specific number size wise against other numbers in a list a data.
Formula: Rank(number; ref; [order])
Options for [Order] : 0 (descending), 1 (ascending)
Example :




Monday, November 5, 2012

Konsolidasi - Investasi


Metode Pencatatan Investasi Saham
1. Metode Ekuitas (Equity Method)
2. Metode Biaya (Cost Method)

Metode Ekuitas
Akuntansi metode ekuitas berdasarkan PSAK No. 4 pada dasarnya adalah akuntansi akrual untuk investasi ekuitas yang memungkinkan perusahaan investor menggunakan pengaruh yang signifikan terhadap perusahaan investi. Berdasarkan metode ekuitas, investasi dicatat pada biaya perolehan dan disesuaikan dengan keuntungan, kerugian dan deviden. Perusahaan investor melaporkan bagian miliknya yang menjadi keuntungan perusahaan investi sebagai pendapatan investasi dan bagian bebannya dari kerugian perusahaan investi sebagai kerugian investasi. Rekening investasi ditambah dengan pendapatan investasi dan dikurangi dengan kerugian investasi. Dividen yang diterima dari perusahaan investi adalah disinvestasi berdasarkan metode ekuitas, dan dividen tersebut dicatat sebagai pengurang rekening investasi. Maka pendapatan investasi pada metode ekuitas merefleksikan bagian investor atas laba bersih perusahaan investi, dan rekening investasi merefleksikan bagian investor atas aktiva bersih investi.

Metode Biaya
Berdasarkan metode biaya, investasi dalam saham biasa dicatat pada biayanya, dan dividen dari laba berikutnya dilaporkan sebagai pendapatan dividen. Ada suatu pengecualian, dividen yang diterima melebihi bagian laba investor setelah saham diperoleh, dianggap sebagai pengembalian modal (atau likuidasi dividen) dan dicatat sebagai pengurang terhadap rekening investasi.

Thursday, October 4, 2012

PPh - PTKP 2013


JAKARTA: Pemerintah merancang penaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada kisaran Rp24,3 juta per tahun. Aturan ini diproyeksi akan berlaku efektif per 1 Januari 2013.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan kenaikan PTKP sebagai basis pembayaran pajak penghasilan Wajib Pajak orang pribadi merupakan komitmen pemerintah yang diinstruksikan langsung oleh Presiden pada medio April 2012 lalu.

"Itu untuk memberikan keberpihakan pada orang yang berpenghasilan rendah. Apapun konsekuensinya terhadap penerimaan pajak, kita harus terima," ujarnya di Gedung DPR  hari ini (Rabu  26/9/2012).


Fuad memaparkan pemerintah merancang penaikan PTKP dari Rp15,8 juta per tahun yang berlaku saat ini menjadi Rp24,3 juta per tahun bagi WP orang pribadi yang berstatus lajang.

Monday, October 1, 2012

PPN - Tempat Parkir

Pemerintah mempertegas ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2012 tentang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sejak 17 Juli 2012.

Pokok-pokok yang diatur dalam peraturan menteri keuangan ini:

Thursday, September 27, 2012

PPh - Penyusutan Dalam Bidang Usaha Tertentu

Menteri Keuangan mengubah peraturan tentang penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban pajak penghasilan (PPh).
PMK baru tersebut mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2012.
Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.011/2012 antara lain:
  • Menghapus komoditas kayu dalam bidang usaha kehutanan sebagai harta berwujud.
  • Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, biaya pengembangan tanaman industri yang berumur lebih dari satu tahun dan hanya satu kali memberikan hasil, dikapitalisasi selama periode pengembangan dan merupakan bagian dari harga pokok penjualan pada saat hasil tanaman industri dijual. Dengan demikian, komoditas kayu disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010.