Tuesday, September 4, 2012

PPN - Rumah Bebas PPN

Pemerintah melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/2012 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam PMK itu disebutkan yang dibebaskan dari pengenaan PPN:
- Rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
- Luas bangunan tidak melebihi 36 m2
- Harga jual tidak melebihi: Rp88.000.000,- untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Harga jual tidak melebihi Rp95.000.000,- untuk wilayah Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
- Harga jual tidak melebihi Rp145.000.000,- yang meliputi wilayah Papua, dan Papua Barat
- Harga jual tidak melebihi Rp 95.000.000,- untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan, dan Karimun.
- Merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.

Berlaku sejak 3 Agustus 2012

Dengan diberlakukannya PMK Nomor 125/PMK.011/2012 maka tidak berlaku lagi PMK Nomor 31/PMK.03/2011 tanggal 28 Februari 2011, yang sebelumnya berisi bahwa Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah:- Rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
- Luas bangunan tidak melebihi 36 m2
- Harga jual tidak melebihi Rp70.000.000,-
- Merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu lima tahun sejak dimiliki.

Source: http://www.pajak.go.id/peraturan_tkb?id=c2d890039c3615ffe346e353e950850f
Peraturan terkait:
- PMK 36/PMK.03/2007 (PMK Dasar)
http://www.pajak.go.id/engine/rule_engine/engine/peraturan/view.php?id=217ffec3caf17a44bf340fc11d93e8ab
- PMK 80/PMK.03/2008 (PMK Perubahan Pertama)
http://www.pajak.go.id/engine/rule_engine/engine/peraturan/view.php?id=05d341cd809694e4e44660c97c11e8e4
- PMK 31/PMK.03/2011 (PMK Perubahan Kedua)
http://www.pajak.go.id/engine/rule_engine/engine/peraturan/view.php?id=79bdf6773fe52c08470c97f7218ed3e9