Thursday, September 27, 2012

PPh - Penyusutan Dalam Bidang Usaha Tertentu

Menteri Keuangan mengubah peraturan tentang penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban pajak penghasilan (PPh).
PMK baru tersebut mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2012.
Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.011/2012 antara lain:
  • Menghapus komoditas kayu dalam bidang usaha kehutanan sebagai harta berwujud.
  • Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, biaya pengembangan tanaman industri yang berumur lebih dari satu tahun dan hanya satu kali memberikan hasil, dikapitalisasi selama periode pengembangan dan merupakan bagian dari harga pokok penjualan pada saat hasil tanaman industri dijual. Dengan demikian, komoditas kayu disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010.
  • Memperluas cakupan usaha perkebunan denqan memasukkan tanaman rempah dan penyegar sebagai cakupan tanaman keras.
  • Pengelompokan harta berwujud meliputi bidang usaha kehutanan, dikelompokkan dalam Kelompok IV (masa manfaat 20 tahun), bidang usaha perkebunan, dikelompokkan dalam Kelompok IV (masa manfaat 20 tahun), bidang usaha peternakan, dikelompokkan dalam Kelompok II (masa manfaat delapan tahun).
  • Apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa berdasarkan masa manfaat yang sesungguhnya harta berwujud tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok harta berwujud tersebut, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktur Jenderal Pajak.
 Source: