Monday, September 24, 2012

PPN BM - Impor Barang yang Dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah

Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:

  • barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
  • barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.
  • Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
  • Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum.
  • Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.
  • Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.
  • Barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat.
  • Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean.
  • Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.
  • Perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara.
  • Barang impor sementara.
  • Barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi, dengan syarat:
    • barang tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri
    • barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
    • barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Source: