Thursday, September 27, 2012

PPh - Penyusutan Dalam Bidang Usaha Tertentu

Menteri Keuangan mengubah peraturan tentang penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban pajak penghasilan (PPh).
PMK baru tersebut mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2012.
Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.011/2012 antara lain:
  • Menghapus komoditas kayu dalam bidang usaha kehutanan sebagai harta berwujud.
  • Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, biaya pengembangan tanaman industri yang berumur lebih dari satu tahun dan hanya satu kali memberikan hasil, dikapitalisasi selama periode pengembangan dan merupakan bagian dari harga pokok penjualan pada saat hasil tanaman industri dijual. Dengan demikian, komoditas kayu disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010.

Monday, September 24, 2012

PPN BM - Impor Barang yang Dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah

Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:

  • barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
  • barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.
  • Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
  • Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum.
  • Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Thursday, September 6, 2012

PPh - Obyek PPh

Objek Pajak Penghasilan
Adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk:
  1. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
  3. laba usaha;

Tuesday, September 4, 2012

PPh - Sewa Tanah & Bangunan

Pengertian

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari Persewaan tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Yang tidak termasuk persewaan tanah dan atau bangunan yang terutang Pajak:
Penghasilan yang bersifat final apabila persewaan kamar dan ruang rapat di hotel dan sejenisnya.

Objek dan Tarif

Atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewakan termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
Pemotong PPh

PPN - Rumah Bebas PPN

Pemerintah melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/2012 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam PMK itu disebutkan yang dibebaskan dari pengenaan PPN:
- Rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
- Luas bangunan tidak melebihi 36 m2
- Harga jual tidak melebihi: Rp88.000.000,- untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Harga jual tidak melebihi Rp95.000.000,- untuk wilayah Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
- Harga jual tidak melebihi Rp145.000.000,- yang meliputi wilayah Papua, dan Papua Barat
- Harga jual tidak melebihi Rp 95.000.000,- untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan, dan Karimun.
- Merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.

Berlaku sejak 3 Agustus 2012